4 Tarif PPH Badan 2026: Cara Hitung & Trik Berhemat
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), terdapat 4 jenis tarif perpajakan badan, yaitu :
- Tarif pajak umum sebesar 22%
- Tarif pajak 19% untuk perusahaan publik yang 40% kepemilikan saham diperdagangkan di bursa efek indonesia (BEI)
- Tarif UMKM 0,5% final dari omzet bruto dibawah Rp4,8 miliar / tahun
- Diskon tarif 50% untuk badan usaha dengan omzet diatas Rp4,8 miliar/tahun sampai Rp50 miliar/tahun, namun pendapatan kena pajak (PKP) dibawah Rp4,8 miliar
Tabel Perbandingan Tarif – Tarif PPH Badan 2026
| Jenis Badan Wajib Pajak (WP) | Tarif Pajak | Dikenakan Pada | Undang-Undang Pengatur |
|---|---|---|---|
| Badan umum / semua bentuk usaha | 22% | Bantuan teknis harian untuk pengguna | Pasal 17 (1b) UU No. 7 Tahun 2021 |
| Badan umum dengan 40% saham beredar di BEI | 19% | Operasional dan teknis dasar | Pasal 17 (1b) UU No. 7 Tahun 2021 |
| UMKM omzet bruto dibawah Rp4,8 miliar / tahun |
0.5% | Perangkat kerja pengguna(end-user) | PP 55/2022 |
| Badan usaha beromzet antara Rp4,8M – ≤Rp50M (tapi, PKP dibawah Rp4,8M) |
11% | Troubleshooting computer, bantu instalasi software | Pasal 31E UU No.7 Tahun 2021 |
Cara Menghitung PPH Badan 2026 per Tipe Tarif
A. Tarif Pajak Badan Usaha Umum (22%)
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tarif pajak 22% hanya berlaku untuk badan usaha umum (PT, CV, dll) dengan omzet diatas Rp50 miliar / tahun.
Simulasi perhitungan:
- Perusahaan A berpendapatan bruto (omzet) sebesar Rp75 miliar di tahun buku 2025
- Beban Usaha Perusahaan A : Rp50 miliar / tahun
- PKP (Pendapatan Kena Pajak) : Omzet – Beban usaha = PKP
- PKP = Rp75 miliar – Rp50 miliar = Rp25 miliar
PPH Badan untuk Perusahaan A di tahun 2025:
22% x Rp25 miliar = Rp5,5 miliar
B. Tarif Pajak Badan Usaha Umum dengan 40% saham melantai di BEI (19%)
Tarif ini berlaku untuk perusahaan dengan omzet diatas Rp 50M/tahun, namun 40% atau lebih saham yang dimiliki sudah go public di Bursa Efek Indonesia.
Simulasi perhitungan:
- Perusahaan B adalah perusahaan yang melantai di BEI dengan 50% saham diperdagangkan di lantai bursa.
- Omzet 2025 perusahaan B = Rp100 miliar
- Beban Usaha = Rp80 miliar
- PKP perusahaan B = omzet – beban usaha
- PKP = Rp100 miliar – Rp80 miliar = Rp20 miliar
PPH Badan untuk Perusahaan B di tahun 2025:
19% x Rp20 miliar = Rp3,8 miliar
C. Tarif Pajak Final 0,5% UMKM
Melansir dari DJP & PP 20 Tahun 2026 tarif pajak PPH final UMKM tidak mengacu pada pendapatan kena pajak, tapi kepada pendapatan bruto sebesar 0.5%. Menjadikan pajak ini termasuk dari penghitungan beban usaha. Kemudian, hanya UMKM orang pribadi serta Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang dapat menggunakan skema tarif pajak ini tanpa batas waktu sedangkan Wajib Pajak berupa Koperasi hanya dapat menggunakan tarif ini maksimal 4 tahun.
Simulasi perhitungan:
- CV Permata beromzet sebesar Rp1.000.000.000/tahun
PPh final UMKM 0,5% CV Permata:
Omzet x PPh final 0,5%
Rp1.000.000.000 x 0,5% = Rp5.000.000
D. Tarif Pajak Badan Usaha dengan fasilitas Pasal 31E UU No.7 Tahun 2021
Badan usaha yang tidak mendapatkan PPh final 0,5% dan beromzet bruto tahunan sebesar Rp4,8 – Rp 50 Miliar dapat menggunakan keringanan sebesar 50% dari PPh 22% badan usaha umum. Namun, perlu dipahami fasilitas ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) dibawah ≤Rp4,8M, bila PKP diatas Rp4,8M berlaku perhitungan PPh umum 22%.
Jadi tarif pajak efektif yang perlu dibayarkan = 50% x 22% = 11%
Simulasi perhitungan:
- Perusahaan C beromzet Rp10 Miliar
- Beban opersional sebesar Rp9 Miliar
- PKP = Rp10 miliar – Rp9 miliar
- PKP Perusahaan C = Rp1 miliar (dibawah ambang batas Rp4,8M)
PPH Badan Perusahaan C dengan Pasal 31 E UU No.7 Tahun 2021:
11% x Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000
Tips & Trik Menghemat Pajak PPh Badan: Mengefisiensikan Beban Usaha dengan Vendor Outsourcing
Seperti yang telah dijelaskan pada simulasi di atas, besar kecilnya Pendapatan Kena Pajak (PKP) sangat dipengaruhi oleh Beban Usaha/Operasional perusahaan Anda. Ironisnya, semakin besar pengeluaran operasional perusahaan Anda yang sah secara fiskal (deductible expense), semakin baik efisiensi pajak yang bisa Perusahaan Anda hemat.
Salah satu komponen beban terbesar bagi banyak perusahaan di era teknologi ini adalah biaya rekrutmen, gaji, tunjangan, hingga pelatihan tim IT internal. Pengeluaran ini bersifat tetap (fixed cost) dan sering kali meningkatkan risiko finansial jangka panjang. Salah satu trik untuk meningkatkan beban operasional dan juga meningkatkan output dari perusahaan adalah menggunakan vendor outsourcing.
Mengapa Menggunakan Jasa Outsourcing Bisa Menjadi Solusi Efisiensi Pajak & Operasional?
-
Mengubah Fixed Cost Menjadi Deductible Expense
Biaya kerjasama outsourcing dicatat sebagai beban operasional jasa pihak ketiga (operational expenditure / OpEx) yang sah menurut ketetapan perpajakan, sehingga dapat langsung mengurangi penghasilan bruto secara legal untuk menghitung PKP.
-
Efisiensi Beban Pajak Karyawan & Administrasi HR
Anda tidak perlu lagi dipusingkan dengan kompleksitas perhitungan PPh Pasal 21 karyawan IT, BPJS, severance pay (pesangon), hingga biaya rekrutmen. Semua urusan administrasi ketenagakerjaan dikelola penuh oleh penyedia jasa.
-
Penghematan Anggaran Daur Hidup Karyawan
Dengan beralih ke penyedia tenaga kerja IT profesional, perusahaan Anda dapat memangkas biaya proses hiring, onboarding, hingga risiko turnover talenta digital yang sangat tinggi.
Rekomendasi Vendor Outsourcing Karyawan untuk Efisiensi Bisnis & Pajak Perusahaan Anda
TOG Indonesia adalah perusahaan outsourcing karyawan bergaransi dengan spesialisasi perekrutan talenta IT. Berpengalaman lebih dari 14 tahun, TOG Indonesia sudah men-supply karyawan terlatih kepada perusahaan-perusahaan besar Indonesia seperti Danamon, Astra Indonesia, Sucofindo, UOB dan lain-lain. Membantu perusahaan-perusahaan ini menghemat tarif pajak PPh tahunan secara legal.
TOG Indonesia juga menyediakan konsultasi gratis bersama rekruter ahli bila Anda masih belum yakin bagaimana cara menghemat pajak badan dengan menggunakan layanan outsourcing mereka. Nomor fast track konsultasi TOG Indonesia: +62 816-999-735